Dugaan Korupsi PKBM Rawa Indah, Kejari Tuba Tahan Dua Tersangka

DITAHAN: Kejari Tulangbawang tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PKBM Rawa Indah. -FOTO IST-

MENGGALA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kecamatan Rawa Pitu. 

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Sutari Marsono selaku Ketua Yayasan dan Sunarto selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah. 

Penetapan tersangka keduanya dilakukan di Kantor Kejari Tulang Bawang pada Rabu, 23 Juli 2025. Marsono dan Sunarto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PKBM Rawa Indah Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Penyidik Kejari Tuba melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tuba Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025.

Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 sampai dengan 11 Agustus 2025.

"Iya benar. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan SM dan S kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi," kata Kasipidsus Kejari Tulangbawang, Ali Hasbi. 

Diterangkannya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada para saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Rawa Indah Tahun Anggaran 2022 - 2023.

Ali Hasan mengungkapkan, PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023 menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp1.046.600.000.

"Jadi berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Tulangbawang terdapat kerugian negara sebesar Rp887.089.000," terangnya. 

Dilanjutkannya, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka mengunakan modus tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif, pemalsuan nota dan cap toko penyedia.

Atas kasus ini, keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.

"Kedua tersangka akan kami tahan selama 20 hari kedepan," tutup Kasipidsus. (nal/nca) 


Tag
Share