Oknum Satpam di Pringsewu Cabuli Bocah SD di Ruko Kosong, Sempat Kepergok Warga

DIPERIKSA: WS tersangka pencabulan siswi SD di Pringsewu saat menjalani pemeriksaan.-Foto IST -
PRINGSEWU - Dilaporkan mencabuli anak di bawah umur, seorang oknum tenaga pengamanan (satpam) ditangkap tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu Selasa (16/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
WS alias Bayu (55) bertugas melakukan pengamanan di salah satu sekolah di Kecamatan Banyumas, Pringsewu diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar berulang kali.
Penangkapan WS setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut. “Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.
Menurut Johannes, aksi bejat WS berlangsung sejak Maret 2025 hingga terakhir pada 8 September 2025. Tindakannya dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas dan pos satpam tempat pelaku bekerja.
“Korbannya adalah siswi berusia 11 tahun. Dari hasil penyelidikan, WS diduga memperdaya korban dengan bujuk rayu dan iming-iming uang jajan Rp10 ribu hingga Rp20 ribu,” ungkapnya.
Aksi pelaku terbongkar setelah seorang warga curiga mendengar suara aneh dari dalam ruko kosong.
Saat dipergoki, WS bahkan sempat mengancam warga tersebut sebelum akhirnya melarikan diri. Peristiwa itulah yang kemudian membuka kasus ini.
Terkait persoalan ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Sedangkan mengenai kemungkinan adanya korban lain juga masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan menegaskan hingga saat ini baru ada satu korban yang melapor," jelas AKP Johannes.
Untuk WS dikatakan AKP Johanes telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadapnya juga telah dilakukan penanganan di rutan Mapolres Pringsewu.
WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dan dijerat dengan Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan bermain.
“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan, memberi edukasi sejak dini tentang bahaya kejahatan seksual, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi atau menjadi korban,” tegas AKP Johannes.(*)