MK Tolak Gugatan Benhur-Constant, Matius-Aryoko Sah Menang di PSU Pilkada Papua

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sengketa hasil PSU Pilkada Papua yang menolak permohonan pasangan Benhur-Constant, Rabu (17/9). -FOTO IST -
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh dalil gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.
Dengan demikian, kemenangan pasangan nomor urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dinyatakan sah.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa argumentasi yang diajukan Benhur-Constant tidak terbukti secara hukum.
“Dalam pokok permohonan, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Salah satu keberatan yang diajukan Benhur-Constant adalah terkait dugaan anomali daftar pemilih khusus (DPK). Mereka menilai jumlah pemilih DPK saat pemungutan suara serentak 27 November 2024 seharusnya sama dengan jumlah DPK pada PSU 6 Agustus 2025.
Namun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan argumen tersebut keliru. Menurutnya, jumlah pemilih dalam DPK bersifat dinamis, karena kehadiran pemilih tergantung pada waktu dan tempat penyelenggaraan.
“Tidak ada pihak yang bisa memaksa warga untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya,” jelas Ridwan.
Selain itu, pemohon juga menuding adanya keterlibatan pejabat negara, khususnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang disebut-sebut mendukung pasangan Matius-Aryoko. Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bukti yang diajukan tidak menunjukkan adanya aktivitas kampanye.
“Fakta yang ditemukan Mahkamah menunjukkan kunjungan Menteri Bahlil ke sejumlah daerah di Papua hanya bersifat kedinasan, tidak ada ajakan memilih pasangan tertentu,” kata Arsul.
Bahkan, menurut Arsul, laporan terkait dugaan pelanggaran itu telah diproses oleh Bawaslu Papua, namun hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran.
PSU Pilkada Papua digelar setelah keluarnya Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Februari lalu. Saat itu, MK mendiskualifikasi Yermias Bisai, calon wakil gubernur pendamping Benhur, karena masalah domisili pada dokumen persyaratan. Posisi Yermias kemudian digantikan oleh Constant Karma.
Dalam PSU yang digelar 6 Agustus 2025, pasangan Benhur-Constant meraih 49,6 persen suara, sedangkan Matius-Aryoko unggul tipis dengan 50,4 persen suara. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil kemenangan Matius-Aryoko kini dinyatakan final. (ant/c1/abd)