Kejari Bandar Lampung Tangani Dugaan Korupsi Dana Bos MIN 8

ILISTRASI FOTO GEDUNG KEJARI BANDAR LAMPUNG-FOTO IST -
BANDARLAMLUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, tengah menangani kasus laporan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Bandar Lampung.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bahan dan keterangan (Pulbaket), untuk memastikan ada tidaknya indikasi penyalahgunaan anggaran dana BOS tersebut.
"Iya kami sedang Pulbaket, terkait laporan dari masyarakat yang masuk, mengenai dugaan penyimpangan anggaran dana BOS di MIN 8 Bandar Lampung," kata Angga Mahatama dalam keterangannya.
Saat ini, Kejari Bandar Lampung juga masih tahap melakukan klarifikasi dan pengumpulan dokumen pendukung atau pengumpulan bahan, dan sejumlah keterangan yang ada.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Istana dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pulbaket dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak sekolah, komite, hingga verifikasi terhadap dokumen realisasi anggaran dana BOS, sesuai dengan laporan yang dilaporkan pengaduan dari masyarakat.
"Jadi apabila nantinya ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan," ujar Angga Mahatama.
Saat ini, laporan tersebut semuanya masih proses tahap awal, dan rencananya Kejari Bandar Lampung akan mendalami ke sekolah MIN 8 Bandar Lampung.
Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh warga bernama Harun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, namun penanganannya saat ini telah didisposisikan ke Kejari Bandar Lampung. (*)