JAKARTA- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di Kota Cimahi, Jawa Barat, Sabtu 1 Juni 2024.
Dalam sidak tersebut, Zulhas- sapaan akrabnya- mengapresiasi SPPBE swasta di Cimahi karena sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengisian gas elpiji 3 kg yang ditentukan untuk memenuhi kebenaran ukuran.
Dalam peninjauan tersebut, Mendag Zulhas menjelaskan, tabung gas elpiji 3 kg yang sudah lama perlu mendapat perbaikan supaya timbangannya sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Pertamina Pilih Bertahan, 3 SPBU Swasta Ini Turunkan Harga BBM
Di SPPBE Cimahi, tabung gas elpiji yang digunakan sudah mendapat perbaikan, sehingga isinya dipastikan sesuai takaran.
"Tabung gas elpiji yang sudah lama, karena terbuat dari besi, bisa karatan. Untuk itu, perlu diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki, diisi terus dan tabungnya berkarat, takaran berat atau timbangan bisa berkurang sehingga bisa merugikan konsumen," papar Zulhas dalam keterangan resminya.
SPPBE swasta Cimahi ini termasuk yang mendapatkan sanksi administrasi teguran tertulis dari Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal PKTN, Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengujian ketika dilakukan pengawasan metrologi legal oleh Direktorat Metrologi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Apakah Karyawan yang Sudah Punya Rumah Tetap Dipotong Tapera? Simak Penjelasan BP Tapera
Saat diiuji, SPPBE swasta itu dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. SPPBE swasta ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
"Alhamdulillah, setelah ramai mulai kunjungan ke di Tanjung Priok dan Koja, Pertamina juga melakukan pengawasan lebih sistematis, lebih ketat sehingga terjadi perbaikan di beberapa lokasi SPPBE. Terima kasih kepada Pertamina karena sudah melakukan pengawasan yang sistematis," ujar Mendag Zulhas.
Sedangkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyatakan Kemendag sudah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha SPPBE swasta di Cimahi.
BACA JUGA:Antam Jamin Emas yang Beredar di Masyarakat Keasliannya
Tetapi, setelah dievaluasi, Direktorat Metrologi sudah tidak menemukan permasalahan karena pengisian yang berakibat pada pengurangan kuantitas gas elpiji 3 kg.
Sistem pengisian gas elpiji 3 kg SPPBE swasta di Cimahi sudah sesuai dengan standar yang ditentukan Pertamina dan tidak ditemukan permasalahan dalam proses pengisian lagi.