"Diharapkan pelaku usaha SPPBE di seluruh Indonesia dapat mematuhi SOP yang sudah ditentukan agar kepastian kebenaran kuantitas terhadap elpiji sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan dan/atau labelnya," imbuh Moga.
Diberitakan sebelumnya, Pertamina sudah menjatuhkan sanksi kepada 12 SPBE yang melakukan kecurangan karena mengurangi takaran elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Beli Elpiji 3 Kg Pakai NIK Berlaku 1 Juni, Pertamina Pastikan 250 Ribu Pangkalan Sudah Siap
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan pihaknya langsung melakukan penertiban operasional SPBE atas temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut. Penertiban itu seperti memberikan surat teguran terlebih dahulu kepada 12 SPBE curang tersebut.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. Apabila tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat, dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha apabila kesalahan terus dilakukan," tegas Mars Ega dikutip Disway (Grup Radar Lampung), Rabu 29 Mei 2024.(disway/nca)