Komplotan Curanmor Antar Kabupaten Terungkap
Satu pelaku berinisial IV warga Tanjungaji, Lampung Timur, berhasil diamankan.-FOTO IST -
BANDARLAMPUNG — Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan.
Satu pelaku berinisial IV warga Tanjung Aji, Lampung Timur berhasil diamankan, sementara satu rekannya berinisial EW masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 Oktober 2025. Pencurian terjadi sehari sebelumnya, Rabu 22 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Nyunyai, Kelurahan Rajabasa.
“Personel Tekab 308 saat itu melihat dua orang dengan ciri-ciri yang mirip pelaku curanmor di lokasi kejadian. Setelah diikuti dan dipastikan, tim melakukan upaya pencegatan. Salah satu pelaku, IV, berhasil diamankan, sedangkan satu lainnya, EW, berhasil melarikan diri,” jelas Kombes Pol Alfret.
BACA JUGA:Eva Resmikan Pelayanan Statistik Terpadu
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan dengan lima butir peluru kaliber 9mm, kunci letter T beserta dua anak kunci, serta dua unit sepeda motor hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, IV berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan letter T dan membawa kabur motor korban. Sementara EW bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Dari pengembangan, diketahui keduanya telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda, seluruhnya di wilayah Rajabasa. Barang bukti yang dicuri di antaranya tiga unit Honda Beat dan satu unit Honda Vario,” tambahnya.
Menurut keterangan pelaku, hasil curian biasanya dijual di wilayah Lampung Timur dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dengan rekan pelaku yang kini masih buron.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung, sementara polisi masih memburu EW.
“Kami mengimbau kepada EW untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas di lapangan,” tegasnya. (km-Dimas/c1/yud)