DPO Curanmor di Waykanan Lampung Terjaring Operasi Sikat Krakatau

Jumat 10 May 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Agung Budiarto

BLAMBANGANUMPU - Operasi Sikat Krakatau 2024 yang digelar Polres Waykanan berhasil menjaring RN (32), warga Kampung Sumberrezeki, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan. 

RN merupakan daftar pencarian orang (DPO) pencurian sepeda motor dan ponsel di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeriagung, pada Jumat, 17 Februari 2023.

Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan pencurian terjadi pada Jumat, 17 Februari 2023, sekitar pukul 04:30 WIB. 

Saat itu, korban hendak mematikan lampu teras rumah dan menemukan lampu sudah mati. 

BACA JUGA:Pj. Bupati Tubaba Lampung M. Firsada Apresiasi atas Perjuangan Ponpes Darul Hidayah Al-Anshori dalam Pendidika

Korban menyadari bahwa sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2901 WG warna biru silver serta satu unit ponsel merek VIVO Y20 warna Nebula Blue miliknya telah hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan, dengan kerugian mencapai Rp 20.500.000.

Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. 

Pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 20:30 WIB, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan RN, yang menjadi DPO. 

BACA JUGA:4 Bulan Buron, Dua DPO Curanmor di Lampung Utara Kena Tangkap

“Petugas berhasil menangkap tersangka di Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan,” ungkap Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, yang mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo.

Tersangka saat ini diamankan di Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu unit ponsel merek VIVO Y20 milik korban telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama dengan tersangka YA, yang sebelumnya telah ditangkap pada tanggal 9 Maret 2023. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya. 

BACA JUGA:Bangun KCC, Pemkab Lamsel Anggarkan Rp30 M Lebih

Sebelumnya. Polsek Pakuanratu berhasil menangkap BFD (38), penduduk Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuanratu, Kabupaten Waykanan. 

Dia merupakan orang yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) atas kasus pencurian tandan buah kelapa sawit di perkebunan sawit Blok 1 PT BNIL, Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuanratu. 

Kategori :