Menkeu Purbaya Larang Thrifting, DPRD Lampung Minta OPD Carikan Solusi untuk Pedagang Lokal

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri-IST-

BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung mendorong Pemprov atau Pemerintah Daerah di Kabupaten Kota untuk menindaklanjuti keluhan UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan pakaian bekas.

Ini seiring pelarangan yang diutarakan Menteri Keuangan RI Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum lama ini.

Anggota Komisi II DPRD Lampung Fauzi Heri menjelaskan, perlunya perhatian terhadap pedagang lokal yang terdampak akibat kebijakan pelarangan ini.

Dia menyebut, sebagian pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan pakaian bekas.

BACA JUGA: Kadin Dukung Tindak Tegas Impor Ilegal Pakaian Bekas

"Pemerintah daerah perlu melakukan pendataan terhadap pedagang yang terdampak dan mendorong mereka agar bisa dialihkan ke program pembinaan UMKM berbasis produk lokal,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa 4 November 2025.

Fauzi Heri bilang, DPRD juga bakal mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan advokasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha terdampak. 

“Agar mereka dapat beralih dari perdagangan pakaian impor bekas menuju usaha produk konveksi lokal,” jelasnya.

Mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung ini juga menilai kebijakan pelarangan impor pakaian bekas dapat menjadi momentum untuk memperkuat industri konveksi dan UMKM lokal.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong lahirnya produk-produk lokal yang memiliki keunikan, seperti batik, sulam usus, dan kain etnis Lampung.

"Kalau kita dorong produk lokal yang khas Lampung, itu tidak akan bersaing langsung dengan produk nasional. Bahkan bisa menjadi identitas dan unggulan daerah,” ujarnya.

"Kita juga akan memberikan dukungan promosi melalui berbagai platform digital seperti Shopee Live, dan TikTok Shop, serta difasilitasi dalam event-event pameran," tambahnya. 

Dalam kesempatan itu, dia juga mendukung penuh langkah Purbaya ini. Kebijakan ini dinilainya merupakan langkah tepat untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri dari serbuan produk impor.

"Kami mendukung dan mengapresiasi langkah Menteri Purbaya. Penertiban ini sangat penting untuk menegakkan aturan dan melindungi industri tekstil dalam negeri,” ujar Fauzi. 

Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam aturan itu, pakaian bekas secara tegas dimasukkan ke dalam daftar barang yang dilarang impor dengan pos tarif HS Code 6309.00.00.

"Kalau sudah dilarang, berarti semua perizinan impor dengan HS Code itu tidak boleh dikeluarkan. Tapi faktanya, masih ada saja yang lolos,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengakui masih ada celah dalam regulasi, yakni untuk keperluan riset.

“Boleh masuk asal untuk riset. Tapi caranya, kementerian atau lembaga harus mengeluarkan surat dukungan bahwa pakaian bekas itu memang dibutuhkan untuk penelitian,” jelasnya.

Namun karena tergolong barang yang dilarang, impor pakaian bekas untuk riset wajib melalui jalur merah, yang berarti harus menjalani pemeriksaan ketat oleh Bea Cukai.

Faktanya, masih ada pakaian bekas ilegal yang berhasil lolos pemeriksaan dan masuk ke Indonesia. Hal inilah yang kini menjadi fokus penindakan Menteri Purbaya.

Dia menilai langkah tersebut sangat tepat dan perlu diikuti dengan pengawasan ketat di seluruh jalur masuk barang impor, termasuk jalur-jalur tikus yang sering dimanfaatkan untuk penyelundupan. (lussy/abd) 

Tag
Share