Kadin Dukung Tindak Tegas Impor Ilegal Pakaian Bekas
ILEGAL: Bea Cukai bersama TNI-AL mengungkap temuan penyelundupan impor ballpres atau pakaian bekas ilegal senilai Rp1,51 miliar di Jakarta, 14 Agustus 2025. --FOTO BERITASATU.COM/ALFIDA RIZKY FEBRIANNA
JAKARTA - Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menindak impor ilegal pakaian bekas. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari praktik perdagangan tidak sehat.
’’Dari perspektif dunia usaha, rencana pemerintah untuk menindak impor ilegal pakaian bekas tentunya sangat baik, terutama bagi pelaku industri TPT dalam negeri,” ujar Saleh dalam keterangan resminya, Minggu (26/10).
Ia menilai, praktik impor ilegal pakaian bekas selama ini telah menekan harga pasar, menggerus margin produsen lokal, dan menimbulkan ketidakpastian usaha. Karena itu, penindakan tegas diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku industri yang patuh terhadap aturan.
Saleh menambahkan, kebijakan tersebut juga penting untuk memulihkan permintaan terhadap produk lokal. Dengan berkurangnya barang bekas impor, pasar dalam negeri diharapkan kembali menyerap produk dari pabrikan lokal di berbagai segmen harga.
“Kebijakan ini berpotensi mendorong peningkatan kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan investasi baru di sektor TPT,” jelasnya.
Meski begitu, Saleh juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha kecil, terutama pedagang pakaian bekas atau thrifting yang selama ini bergantung pada impor pakaian bekas. Menurutnya, penegakan hukum perlu dibarengi program transisi agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian.
“Penegakan hukum perlu diimbangi dengan program transisi yang realistis, misalnya bantuan modal, pelatihan produksi atau pemasaran produk lokal, serta kemitraan dengan produsen tekstil dalam negeri,” jelas Saleh.