Kadin Dukung Tindak Tegas Impor Ilegal Pakaian Bekas

ILEGAL: Bea Cukai bersama TNI-AL mengungkap temuan penyelundupan impor ballpres atau pakaian bekas ilegal senilai Rp1,51 miliar di Jakarta, 14 Agustus 2025. --FOTO BERITASATU.COM/ALFIDA RIZKY FEBRIANNA

Lebih lanjut, Saleh menekankan pentingnya perbaikan ekosistem industri TPT nasional agar kebijakan ini berjalan efektif. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan industri dalam negeri memiliki daya saing yang kuat, terutama dalam hal efisiensi logistik, harga bahan baku, dan ketersediaan tenaga kerja terampil.

 

“Dunia usaha berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif agar produk lokal dapat bersaing secara alami di pasar,” ujarnya.

 

Saleh menilai, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang konsisten dan pemberdayaan pelaku usaha. 

 

“Apabila dijalankan dengan pendekatan komprehensif, kebijakan ini tidak hanya melindungi industri TPT dari praktik curang, tetapi juga memperkuat daya saing dan kemandirian industri nasional,” tegasnya

 

Sementara rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist) mendapat dukungan penuh dari DPR. Kebijakan tersebut dinilai jadi momentum penting dan angin segar bagi kebangkitan industri tekstil nasional yang selama ini terpukul oleh maraknya barang bekas impor di pasar dalam negeri.

 

Anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiyah memandang,  langkah tegas pemerintah melalui Menkeu Purbaya patut diapresiasi karena dapat memutus mata rantai peredaran pakaian bekas yang selama ini merugikan produsen lokal.

 

“Kami mendukung langkah Menkeu Purbaya untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas Aan dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (26/10/2025).

 

Meski demikian, Imas menekankan penghentian impor tidak boleh berhenti di tingkat distribusi dalam negeri saja.  Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak di hulu agar arus barang bekas dari luar negeri benar-benar terputus.

Tag
Share