Ketua Bawaslu Mesuji Jadi Tersangka, Iskardo Warning Jajaran Daerah

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar.-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung me-warning jajaran di daerah, yakni Bawaslu di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Ini berkaitan kasus dugaan penyimpangan anggaran hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Mesuji.
Kasus ini menyeret Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono menjadi tersangka dalam kasus yang menyebabkan dugaan kerugian negara sekitar Rp300 juta itu.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menilai, kasus ini menjadi teguran bagi seluruh jajaran pengawas pemilu agar lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran hibah pilkada, dan menjaga kepercayaan publik.
“Ini menjadi proses pembelajaran bagi kami untuk memperkuat kembali nilai integritas dan memastikan setiap pengawas bekerja sesuai aturan,” saat dikonfirmasi, Senin 27 Oktober 2025.
Memang, sambungnya, Bawaslu Lampung belum memiliki kerja sama formal dengan lembaga antikorupsi seperti KPK, Inspektorat, atau Kejaksaan. Namun, dia mengklaim sudah melakukan pengawasan secara internal.
 “Kami ada pengawas wilayah dan sistem yang berjalan setiap triwulan. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami sudah menghimbau dan melakukan pengawasan internal sejauh ini,” tambahnya.
Mengenai perkembangan kasus di Mesuji, Ido- sapaanya, menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Mesuji.
“Masih belum tahu detailnya, masih berjalan. Karena sudah diproses hukum jadi kami menghormati Kejaksaan Negeri untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Menurut Iskardo, kasus ini sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum. Ia menegaskan, proses penyidikan tidak akan mengganggu kinerja lembaga di tingkat provinsi.
“Kami percaya kepada Kejaksaan Negeri, semua akan dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengganggu kinerja di Bawaslu Provinsi Lampung,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu setempat DC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pilkada tahun 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (24/10).
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah didampingi Kasi Intelijen Joddie Atma Echi menjelaskan bahwa DC selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji periode 2023–2028 sekaligus pihak yang mengajukan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 diduga terlibat penyimpangan anggaran.
Penetapan DC sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mesuji tahun anggaran 2023 dan 2024.
Rizka menyampaikan setelah serangkaian proses penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.8.22/Fd.2/05/2025 tanggal 14 Mei 2025, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti.
’’Penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, yakni ahli PKKN (perhitungan kerugian keuangan negara) dari auditor Kejati Lampung, ahli keuangan daerah dari Kemendagri, serta ahli digital forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan berbagai barang bukti, antara lain perangkat komunikasi seperti handphone, tablet, laptop, printer, nota kosong, nota BBM, e-toll, surat pertanggungjawaban, SK, dan dokumen lainnya.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, ditemukan potensi kerugian mencapai Rp347.746.637 (tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama Atau: Pasal 9 UU No. 20/2001 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, DC ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Way Hui), sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP lantaran dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji, terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp11,2 miliar.
Tim penyidik tiba sekitar pukul 10.15 WIB di kantor Bawaslu Mesuji yang berlokasi di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya.
Mereka langsung menyasar sejumlah ruangan dan memeriksa dokumen penting. Proses penggeledahan berlangsung intens selama lebih dari lima jam hingga selesai pukul 15.48 WIB.
“Kami telah memeriksa empat ruangan di Bawaslu dan menyita sejumlah dokumen kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan. Selain itu, beberapa barang elektronik seperti laptop dan handphone juga turut diamankan,” terang Kasi Intel Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi.
Jodhi menyebutkan, seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Ia memastikan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut prosedural terhadap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari Pemkab Mesuji.
Hingga saat ini, setidaknya 12 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Kejari Mesuji belum menyebut siapa saja pihak yang telah diperiksa.
Terkait kerugian negara, Kejari masih menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
“Penghitungan kerugian negara masih dalam proses oleh BPKP. Kita tunggu hasil resminya untuk mengetahui jumlah pasti potensi kerugian,” tambah Jodhi.
Sebagai informasi, dana hibah sebesar Rp11,2 miliar tersebut diberikan untuk menunjang kegiatan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji tahun 2024.
Menanggapi penggeledahan ini, Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono angkat bicara. Ia menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
 “Kami menghormati sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Mesuji. Ini bagian dari penegakan hukum yang harus kami dukung,” ujar Deden.
Ia menambahkan, bahwa proses penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang perlu disikapi secara profesional dan transparan.
“Kami percaya bahwa kejaksaan bertindak sesuai aturan dan prosedur hukum. Kami pun siap bersikap kooperatif demi mendukung kelancaran penyelidikan ini,” ungkapnya.
Deden juga membenarkan bahwa ia bersama dua pimpinan lainnya serta sejumlah staf sekretariat telah diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, itu merupakan bentuk tanggung jawab moral dan transparansi lembaga. (bil/c1/abd)

Tag
Share