Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Jumat, 09 Februari 2024, pukul 17:30 WIB.
Pencurian tersebut melibatkan tiga orang pelaku, di antaranya AN, yang sebelumnya telah ditangkap, dan dua pelaku lainnya yang melarikan diri bersama dengan barang bukti berupa 90 tandan buah sawit serta sebilah pisau.
BACA JUGA:Update Kecelakaan Maut di Pidada Panjang: Polisi Belum Tetapkan Sopir Truk Fuso Tersangka
PT BNIL mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta akibat kejadian tersebut. BFD berhasil ditangkap pada Rabu, 08 Mei 2024, tanpa perlawanan, dan saat ini diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu untuk proses lebih lanjut. Barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, kata Iptu Benny Ariawan yang mendampingi AKBP Pratomo Widodo.
Seebelumnya, Kepergok mencuri sawit, pelaku malah meninggalkan sepeda motornya lalu kabur. Peristiwa ini terjadi di Mesuji pada Desember 2023 silam.
Namun, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungraya, Mesuji, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian tersebut, Senin (6/5).
Kapolsek Tanjungraya Iptu Bambang Priantoro mengungkapkan pelaku pencurian ini atas nama Roni (24) dan Kasiyanto (32), keduanya warga Desa Muaratenang, Kecamatan Tanjungraya.
“Kedua pelaku ini telah melakukan pencurian buah sawit di perkebunan Desa Muara Tenang atas nama pelapor Handsand Pakpahan,” ujarnya, Selasa 7 Mei 2024. (sah/c1/abd)