Tepergok Curi Motor di Negeribesar, Pelaku Dapat Salam Olahraga dari Massa Sebelum Diamankan Polisi

TERKAPAR: Pelaku curanmor saat mendapat perawatan medis usai dihajar massa. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU – Aksi pencurian sepeda motor di Kampung Negerijaya, Kecamatan Negeribesar, Kabupaten Waykanan, berakhir tragis bagi pelakunya.

Seorang pria berinisial SB (55), warga Kecamatan Negeriagung, Kotabumi, Lampung Utara, mengalami luka berat setelah dihakimi massa usai tepergok mencuri motor milik warga setempat, Sabtu (1/11) dini hari.

Kapolsek Negeribesar Ipda Sobrun, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban Yatini, warga Kampung Negerijaya. 

Menurut keterangan saksi, saat itu warga melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku dan langsung membangunkan korban untuk mengecek kendaraannya.

"Setelah diperiksa, ternyata motor korban jenis Honda BeAT warna hitam dengan nomor polisi B 4628 FKA sudah tidak ada di tempat semula,” jelas Ipda Sobrun, Minggu (2/11).

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, lalu mengambil motor yang diparkir di dapur dan kabur melalui pintu samping rumah.

Namun, pelarian SB tak berlangsung lama. Warga yang curiga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di sekitar lokasi, lalu membawanya ke balai kampung.

Massa yang emosi sempat memberikan salam olahraga alias menghajar pelaku hingga mengalami luka berat di bagian kepala.

“Begitu kami menerima laporan, anggota Polsek langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat tiba, kondisi pelaku cukup parah karena dikeroyok warga. Petugas segera mengevakuasi SB ke Puskesmas Negeribesar, kemudian dirujuk ke RSUD Tulangvawang Barat untuk mendapatkan perawatan,” tambah Sobrun.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: zatu unit Honda BeAT hitam B 4628 FKA milik korban. 

Satu unit Honda Revo milik pelaku yang telah terbakar, satu unit ponsel Nokia warna biru, munci letter T, sarung pisau, golok, dan linggis.

Saat ini pelaku dalam kondisi sadar dan masih menjalani perawatan dengan pengamanan ketat pihak kepolisian.

"Kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(*)

Tag
Share