Anggaran TKD Lampura Terpangkas Rp100 Miliar

Kantor BPKAD Lampura. -Foto ozy-

KOTABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) dipastikan kembali menghadapi tantangan fiskal pada tahun anggaran 2026.

Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan signifikan, mencapai Rp100,09 miliar.

Meski demikian, Pemkab Lampura memastikan seluruh program prioritas dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pelaksanatugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Iskandar, mengatakan pengurangan dana tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam pengalihan TKD ke program-program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pemerintah daerah harus melakukan efisiensi anggaran agar pelayanan publik tetap berjalan, konektivitas antarwilayah terjaga, dan program strategis nasional maupun daerah terus terlaksana,” ujar Iskandar, Jumat (7/11).

Iskandar menjelaskan, pemangkasan TKD bukan hal baru bagi Pemkab Lampura.

Sebelumnya, pada pertengahan tahun anggaran 2025, Lampura juga mengalami pengurangan dana serupa sebesar Rp89,4 miliar.

Kondisi ini menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian dengan memangkas belanja-belanja di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk kemudian dialihkan pada kegiatan yang benar-benar prioritas.

Untuk tahun 2026, pendapatan daerah Lampura diproyeksikan sebesar Rp1,70 triliun, dengan proyeksi belanja sebesar Rp1,69 triliun.

Artinya, pemerintah harus menutup defisit pembiayaan sekitar Rp17 miliar dengan langkah efisiensi dan pengendalian anggaran yang ketat.

“Setiap OPD diminta menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) secara efisien dan tepat sasaran. Fokus utama tetap pada belanja prioritas, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), dan mandatory spending,” tegas Iskandar.

Selain efisiensi, Pemkab juga berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kemandirian fiskal, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.

Langkah strategis lainnya yakni memperbaiki tata kelola birokrasi dan mempertimbangkan sumber pendanaan alternatif.

Salah satunya melalui pinjaman daerah jangka pendek yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2025, serta kerja sama investasi dengan badan usaha (PKBU).

Tag
Share