Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Diminta Mundur dari Jabatan, Kenapa Ya?

Jumat 26 Apr 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Novel menyebut, tindakan Ghufron dinilai bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan pimpinan KPK. Serta, bertentangan dengan upaya menegakkan nilai integritas KPK. "Yang dilakukan ini upaya menghalang-halangi pemeriksaan etik, jadi persoalan serius," ucap Novel.

Ia menduga, langkah Ghufron yang melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta sebagai upaya untuk menghalang-halangi proses pengusutan dugaan pelanggaran etik. Pasalnya, Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron diduga menyalahgunakan jabatan yang membantu memutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

"Iya saya yakin begitu, karena kita tidak lupa bahwa tanggal 2 Mei nanti itu Nurul Ghufron dipanggil untuk menjalani sidang pemeriksaan kode etik oleh Dewan Pengawas," ungkap Novel.

Ia pun meyakini, Ghufron ingin mengalihkan isu dugaan pelanggaran etiknya yang saat ini tengah diusut Dewas KPK. Karena itu, Novel meminta Dewas KPK juga mengusut maksud pelaporan dan gugatan yang dilayangkan Ghufron ke PTUN.

"Apabila upaya untuk menghalangi ini bisa berhasil, ini bisa membuat Dewan Pengawas ke depan akan lebih sulit menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai KPK," pungkas Novel. (jpc/c1)

 

Kategori :