Buron 2 Tahun, Ratu Arisan Bodong Rp1,2 M Akhirnya Tertangkap

DIAMANKAN: Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan pelaku penipuan dengan modus arisan bodong.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH -
BANDARLAMPUNG – Pelarian seorang wanita berinisial MPS (34), warga Kelurahan Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, berakhir.
Setelah lebih dua tahun buron, MPS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023 berhasil ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandarlampung di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/9/2025).
Tersangka merupakan pelaku kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi arisan bodong yang merugikan setidaknya sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
BACA JUGA: Tiga Bahan Sederhana Bikin Kopi Jadi Supersehat
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan modus yang digunakan MPS dalam menipu korbannya, yaitu dengan memanfaatkan media sosial, khususnya status WhatsApp, untuk menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan menggiurkan.
“Setiap peserta dijanjikan keuntungan 10 persen dari modal setiap bulan selama satu tahun. Skema ini dikemas rapi dengan sistem kloter, yang terdiri dari 5 hingga 20 orang peserta dalam satu kelompok arisan,” ungkap Alfret.
Namun, sambung Alfret, belakangan terungkap bahwa sistem tersebut hanyalah jebakan. Peserta yang ditempatkan pada urutan pertama hanyalah nama fiktif yang dibuat sendiri oleh tersangka.
Dengan begitu, uang setoran awal yang masuk seolah-olah “cair” kepada pemenang pertama, padahal tidak pernah benar-benar dibagikan.
“Peserta asli selalu ditempatkan di urutan terakhir. Jadi sebelum mereka sempat menerima giliran, arisan sudah macet karena uang korban dipakai tersangka untuk kebutuhan pribadi,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers.
Menurutnya, Banyak korban mengaku awalnya percaya karena MPS adalah sosok yang dikenal di lingkungannya. Cara promosinya lewat WhatsApp pun terkesan meyakinkan, lengkap dengan testimoni palsu dari peserta fiktif.
Salah satu korban, seorang pegawai swasta di Bandar Lampung, mengaku tergiur setelah melihat status WhatsApp MPS yang menawarkan arisan dengan keuntungan besar.
“Awalnya saya coba ikut dengan modal Rp20 juta. Katanya cair tiap bulan dengan bunga 10 persen. Tapi setelah beberapa bulan, tidak ada yang cair. Setiap ditanya, jawabannya selalu ditunda-tunda. Sampai akhirnya kami sadar sudah ditipu,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya.
Kapolres menambahkan, alih-alih diputar untuk kegiatan arisan atau investasi produktif, uang yang disetor korban justru digunakan tersangka untuk membiayai kebutuhan rumah tangga dan usaha kecilnya.
“Dari hasil pemeriksaan, uang itu habis untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka, termasuk belanja sehari-hari, usaha, hingga gaya hidup. Tidak ada satu pun uang korban yang benar-benar dikelola sebagaimana dijanjikan,” tambah Kombes Pol Alfret.