Buron 2 Tahun, Ratu Arisan Bodong Rp1,2 M Akhirnya Tertangkap

DIAMANKAN: Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan pelaku penipuan dengan modus arisan bodong.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH -

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer antar rekening, buku rekening korban, hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi janji-janji palsu tersangka.

Kasus arisan bodong ini mencuat sejak akhir 2022. Kala itu, sejumlah korban melapor ke Polresta Bandar Lampung karena tidak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan. MPS kemudian dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, namun ia menghilang.

Pada awal 2023, namanya resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pengejaran sempat menemui jalan buntu karena tersangka berpindah-pindah lokasi. Hingga akhirnya, berkat kerja sama dengan jajaran kepolisian di Sumatera Selatan, keberadaan MPS berhasil terlacak di Palembang.

“Selama buron, tersangka hidup berpindah-pindah. Ia berusaha menghindari kejaran polisi. Namun akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Alfret.

Akibat perbuatannya, MPS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Proses hukum akan terus berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar, terutama yang dipromosikan lewat media sosial tanpa izin resmi,” tegas Kapolresta. (sas/c1/yud)

 

Tag
Share