Dalam Sebulan, Polresta Bandar Lampung Bekuk 32 Bandar dan Pengedar Narkoba

Dalam operasi sebulan penuh, Polresta Bandarlampung mengamankan 32 bandar dan pengedar narkoba dari 22 kasus di 12 kecamatan. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH RTV -
BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung bersama Polsek Telukbetung Selatan berhasil mengungkap 22 kasus peredaran narkoba sepanjang periode 1–30 September 2025.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 32 tersangka, terdiri dari 22 pengedar dan 10 bandar narkoba. Satu di antaranya merupakan seorang perempuan.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menyebutkan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 302,77 gram sabu, 0,79 gram ganja, serta 20 butir pil ekstasi.
“Pengungkapan kasus ini setidaknya berhasil menyelamatkan 1.051 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan potensi kerugian finansial yang berhasil dihindari mencapai Rp309,82 juta,” ungkapnya, Jumat (3/10/2025).
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan, 22 kasus tersebut tersebar di 12 kecamatan di Kota Bandar Lampung, dengan jumlah laporan polisi sebanyak 21 kasus.
“Kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan Panjang. Kasus sedang ditemukan di Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, Bumi Waras, serta Tanjung Karang Timur. Sedangkan kasus paling sedikit terjadi di wilayah Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang,” jelasnya.
Polresta Bandar Lampung menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung bersama unsur forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di mapolresta, Jumat (18/7).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 6 Mei 2025 lalu, dengan total sitaan mencakup 6.285 gram sabu, 1.653 butir ekstasi, dan 6,40 gram serbuk ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 63 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp6,86 miliar.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi kami kepada publik, sekaligus bukti nyata keseriusan dalam memerangi peredaran narkotika,” ujar Alfret dalam keterangannya.
Ia menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah Bandar Lampung. Menurutnya, kejahatan narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.
Selain itu, Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam upaya pencegahan, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” pungkasnya.