Dapat Apresiasi Tepat Waktu, TAPD Lampung Patuhi Catatan dan Evaluasi Kemendagri

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat diwawancara wartawan. – FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG --

BANDAR LAMPUNG - Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan, pihaknya turut dan patuh pada Kementerian dalam negeri (Kemendagri) terhadap hasil evaluasi Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) TA 2025.  

“Pada dasarnya kita patuh terhadap apa yang menjadi Evaluasi Kemendagri,” ujarnya. 

Namun, yang perlu menjadi perhatian juga adalah Kemendagri memberikan apresiasi Pemprov Lampung dalam penyusunan APBDP Lampung lantaran rangkaian pembahasan yang tepat waktu,” ujarnya. 

Dimana pemenuhan urusan wajibnya kita mendapat apresiasi dari Kemendagri. Salahsatunya rangkaian pembahasan yang tepat waktu,” kata Marindo. 

Adapun catatan yang diberikan Kemendagri adalah adanya ketidak konsistenan dalam penganggaran. 

“Misalnya di RKPD itu perencanaannya pena berwarna biru, di APBD berwarna Hitam. Jadi tidak boleh keluar dari perencanaan. Tapi pada dasarnya kita menuruti apa yang menjadi catatan Kemendagri,” katanya. 

“Arahannya juga Pemprov harus berhati-hati dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Kaitannya dengan retensi kewajiban untuk dianggarkan, kita sepakat. Pada dasarnya secara umum masih bisa dilaksanakan dan dalam rangka penataan tidak ada hal yang sulit untuk dilakukan,” ujarnya. 

Sebelumnya Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan penyampaian terhadap evaluasi Kemendagri.

Ini terkait Rancangan Peraturan Daerah Lampung tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Juga membahas Rancangan Peraturan Gubernur Lampung tentang Perubahan Penjabaran APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/9).

Ketua Banang DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan ada beberapa catatan yang disampaikan ke TAPD.

“Salahsatu poin urgennya adalah retensi dari tahun 2022. Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses retensi bisa diselesaikan oleh OPD,” ucapnya. 

Kemudian, adanya catatan ketidak sesuaian antara 

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Lampung TA 2025. 

“Tapi secara prinsip, TAPD dan Banang mampu menyelesaikan hasil evaluasi dan kegiatan siap dilaksanakan,” ujarnya. 

Tag
Share