JAKARTA - Pasal nggak bisa ngutang, pemuda berinisial IM malah bakar warungnya.
Seorang pemuda yang diidentifikasi dengan inisial IM telah ditangkap oleh polisi atas dugaan menyebabkan kebakaran di sebuah warung di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman, motif pelaku adalah ketidakpuasan karena tidak diberi hutang oleh pemilik warung.
Pelaku sering kali berhutang di warung tersebut namun kali ini dia ditegur oleh pemilik karena belum melunasi hutang sebelumnya.
BACA JUGA:Lempar Batu ke Kendaraan di JTTS, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Insiden cekcok antara pelaku dan pemilik warung berujung pada tindakan emosional pelaku yang mengambil botol bensin dari rak dagangan pemilik warung dan melemparkannya ke rak rokok, sehingga botol tersebut pecah.
Pelaku kemudian membakar tisu yang telah disiapkan dari dalam kantong celananya menggunakan korek api, dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut, menyebabkan terjadinya kebakaran.
Korban mengalami luka bakar pada lengan kanan dan betis kaki kanan, dan berhasil keluar dari warung setelah melihat adanya api.
BACA JUGA:Mencegah Mabuk Perjalanan saat Mudik, Ini Tipsnya!
Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, ketika pelaku hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Ciledug, Tangerang.
Pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(disway/abd)
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul:
https://disway.id/read/775164/kesal-tidak-dihutangi-pemuda-bakar-warung-di-kembangan