MPBI Lampung Sampaikan Enam Tuntutan Buruh
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPSI Provinsi Lampung Basir Bahuga dan Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu saat ditemui di ruang Sungkai, Kamis (28/8).-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
BANDARLAMPUNG - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Provinsi Lampung mendatangi kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kamis (28/8) siang.
Kedatangan MPBI Lampung ini dalam rangka meminta Pemprov Lampung segera menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan buruh yang dinilai mendesak untuk diwujudkan.
Rombongan terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, serta DPD KSPSI Andi Gani.
Kehadiran MPBI Lampung diterima oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Achmad Saefullah, bersama jajarannya, di Ruang Sungkai, Balai Kartun, Komplek Kantor Gubernur Lampung.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPSI Provinsi Lampung, Basir Bahuga mengatakan, ada enam poin utama tuntutan MPBI yang merupakan refleksi dari keresahan nyata yang dialami pekerja di lapangan.
Pertama, menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM). Kedua, menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK), membentuk Satgas PHK, serta menjalankan desk ketenagakerjaan.
Ketiga, melakukan reformasi pajak perburuhan, dengan menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp 7,6 juta per bulan, menghapus pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, serta menghapus diskriminasi terhadap pekerja perempuan menikah.
Keempat, mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw. Kelima mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Keenam, mendorong revisi rencana undang-undang (RUU) Pemilu dengan desain ulang sistem pemilu 2029.
Kata Basir, PHK yang semakin marak dan upah minimum yang dinilai tidak layak semakin menekan kesejahteraan buruh. Sehingga, pihaknya menolak hal tersebut.
Menurut Basir, buruh membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan agar tidak terus menjadi korban kebijakan yang merugikan.
Pihaknya mengapresiasi respon Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, terkait isu ketenagakerjaan dengan mendorong adanya wadah penyelesaian sengketa.
Hal tersebut, dinilai Basir penting untuk memastikan pekerja tidak mengalami diskriminasi dan memiliki jalur resmi untuk menyampaikan persoalannya.
“Ini penting untuk memastikan pekerja tidak mengalami diskriminasi dan memiliki jalur resmi dalam menyampaikan persoalannya,” ujar Basir di Ruang Sungkai.
Lanjut Basir, keberadaan desk ketenagakerjaan maupun Satgas PHK akan menjadi instrumen penting untuk mengurangi praktik-praktik sewenang-wenang perusahaan terhadap karyawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu mengatakan, aspirasi yang disampaikan MPBI menjadi bahan penting bagi Pemprov Lampung dalam menyusun langkah strategis.
Kata Agus, terkait outsourcing, pihaknya menyambut baik karena hal ini memang perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Diperlukan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang relevan agar regulasi ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan kebutuhan pekerja maupun pengusaha.
“Maka, kami juga mendorong pemerintah pusat untuk segera memperbarui aturan turunan tersebut,” ujar Agus saat ditemui di ruang Sungkai.
Agus menekankan, mengenai pembentukan desk ketenagakerjaan maupun Satgas PHK, Pemprov Lampung masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat, khususnya koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Polri.
“Hal ini penting agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat. Pada akhirnya, tujuan utama pembentukan desk maupun satgas ini adalah untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial yang berlarut-larut,” tuturnya
Lanjut Agus, dengan mekanisme penyelesaian yang jelas, perusahaan dapat tetap menjalankan operasionalnya dengan baik, sementara hak pekerja tetap terlindungi.
Menurut Agus, jika regulasi-regulasi baru tersebut berjalan efektif, maka iklim ketenagakerjaan di Lampung akan lebih kondusif.
Begitu juga, hubungan industrial yang sehat diyakini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi buruh, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami ingin memastikan Lampung menjadi daerah dengan hubungan ketenagakerjaan yang adil, sehat, dan produktif,” tuturnya. (pip/c1/yud)