Nekat Curi Bak Seharga Rp80 Juta, Pemuda di Lampung Timur Diamankan Polisi

DIAMANKAN: YD (31) diamankan polisi lantaran nekat mencuri dua unit bak seharga Rp80 juta. -FOTO DOK. POLRES LAMTIM -

LAMPUNG TIMUR - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menggelandang seorang warga karena diduga terlibat aksi pencurian bak penampungan air milik sebuah perusahaan. 

Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi pada Senin (6/5) mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah YD (31), warga Desa Gunungpasir Jaya, Kecamatan Sekampungudik.

Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga terlibat aksi pencurian 2 bak penampungan air, milik PT APS (Agro Prima Sejahtera), pada 18 April 2024 silam. 

BACA JUGA:Jumlah Kasus DBD Meningkat, Dinas Kesehatan Metro Lampung Minta Masyarakat Kurangi Genangan di Rumah

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka, dengan cara nekat mencuri 2 bak penampungan air ukuran besar, dan membawanya menggunakan bantuan kendaraan truk colt diesel. 

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, PT APS (Agro Prima Sejahtera), yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, mengalami kerugian lebih dari Rp 70 juta, dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. 

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa pencurian tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dirumahnya tanpa perlawanan, pada Senin 6 Mei 2024 pagi. 

BACA JUGA:Apindo Nilai Cepatnya Perubahan Perilaku Konsumen Turut Pengaruhi Tutupnya Pabrik Sepatu Bata

Selain tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan 1 unit Truk Colt Diesel, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. 

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan. 

Sebelumnya, LAMTENG - Nugroho Tri Prasetyo (33), warga Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, cukup berani menangkap tersangka percobaan pencurian di rumahnya. Nugroho merebut golok dan meringkus tersangka Andreas Viktor Rianda alias Yoga (22), warga Kelurahan Gunungsugih Raya.

Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mengatakan bahwa tersangka Yoga merupakan tetangga korban. ‘’Tersangka diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa,” katanya..

Tersangka Yoga yang merupakan residivis, kata Wawan, diringkus korban saat hendak melakukan percobaan pencurian, Rabu (8/4) sekitar pukul 03.00 WIB. ‘’Ketika itu korban bangun tidur hendak sahur bersama istri dan anaknya. Lalu korban mengantar anaknya ke kamar mandi di belakang luar rumah sekalian mengecek hewan ternak di kandang,” ujarnya.

Tidak disengaja, kata Wawan, korban memergoki tersangka di dekat kamar mandi. ‘’Korban berteriak, ‘Saya aparat (untuk menakut-nakuti tersangka)’. Korban langsung merebut golok yang dipegang tersangka Yoga. Korban pun berhasil meringkus tersangka Yoga. Korban memberitahukan tetangganya untuk membantu memegangi tersangka Yoga,” ungkapnya.

Tag
Share