RAHMAT MIRZANI

Nekat Curi Bak Seharga Rp80 Juta, Pemuda di Lampung Timur Diamankan Polisi

DIAMANKAN: YD (31) diamankan polisi lantaran nekat mencuri dua unit bak seharga Rp80 juta. -FOTO DOK. POLRES LAMTIM -

Setelah itu, kata Wawan, korban menghubungi Polsek Gunungsugih. “Mendapat laporan, anggota langsung ke TKP mengamankan tersangka Yoga,” katanya.

Hasil pengecekan, kata Wawan, belum ada barang berharga yang hilang dicuri. ‘’Namun, jendela dapur rumah korban sudah rusak dicongkel menggunakan obeng. Dalam tas selempang yang dibawa tersangka Yoga ditemukan satu kunci letter T berikut anak kuncinya, dua obeng, dan satu gunting. Tersangka Yoga langsung dibawa ke Mapolsek Gunungsugih guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam, kata Wawan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12/1951. “Ancaman hukuman  7 tahun penjara,” ungkapnya. (dum/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan