Kadis DLH Lamsel Dikabarkan Mundur di Tengah Temuan Retribusi Sampah

Kantor DLH Lamsel. -Foto Handika/Radar Lampung -

KALIANDA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yudhius Irza dikabarkan telah mundur di tengah temuan retribusi sampah bermasalah.

Dari informasi yang dihimpun, Yudhius Irza dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup per tanggal 7 Maret 2024 lalu, bersama empat pejabat eselon II lainnya Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Tak ada angin tak ada hujan, tetiba Yudhis Irza santer dikabarkan telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kisaran sebulan silam.

Saat Radar Lampung mencoba menemui Yudhius Irza di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, yang bersangkutan disebut-sebut sudah jarang ngantor paska pengunduran diri.

"Kabarnya dari sebulan lalu mundur dan jarang masuk kantor, kalaupun ke kantor tidak lama pergi lagi. Kami bingung karena belum ada pengganti maupun pelaksana tugas (Plt)," ujar salah seorang staf, Jumat (29/8).

Mundurnya sang kepala dinas, membuat semua kegiatan administrasi kantor otomatis tersendat. Para pejabat di bawahnya tak bisa menjalankan program kegiatan terganjal tanda tangan kepala dinas.

"Beliau sudah tidak bisa tanda tangan soal administrasi, kami bingung," keluh staf.

Di lain sisi, hasil pemeriksaan sebuah lembaga negara menemukan pengelolaan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dinyatakan tidak tertib.

Retribusi persampahan yang ditagihkan oleh petugas retribusi kepada pedagang pasar, ruko dan perumahan disinyalir bermasalah. 

"Retribusi sampah yang sudah diterima seharusnya langsung disetor secara bruto ke kas daerah. Namun praktik yang terjadi adalah petugas retribusi menyetorkan retribusi ke staf UPT Pengelolaan Sampah Zona I," mengutip bunyi laporan tersebut.

Pasalnya, tanda pembayaran retribusi pada daftar wajib retribusi yang dikumpulkan hingga akhir bulan senilai puluhan juta, rupanya tidak langsung disetor ke Kas Daerah setiap hari dan menimbulkan kelebihan uang retribusi.

Mirisnya, temuan lembaga negara tersebut tidak bisa dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup apakah sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dampak dari mundurnya kepala dinas.(*)

Tag
Share