Satu Pemuda Diamankan di Jalan Kampung
MENGGALA - Seorang pria di Tulangbawang ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan empat paket sabu-sabu saat melintas di jalan kampung.
Pelaku yakni Angga Wijaya (25), warga Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tuba.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda yang tengah membawa narkotika di sebuah jalan di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Inilah Program Pembangunan di Pardasuka
AKP Indik menjelaskan, petugas lalu menuju lokasi seperti yang diinformasikan untuk dilakukan pengintaian.
Benar saja, ada seorang pemuda yang melintas dan memiliki ciri-ciri yang sama seperti yang diinformasikan.
"Petugas melakukan penyetopan, lalu dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Toracinno," kata Kasatres Narkoba, Jumat 29 Maret 2024.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, pelaku sendiri berperan sebagai pengedar dan tengah dilakukan pengembangan.
BACA JUGA:Operasi Cempaka Krakatau 2024, Polres Tanggamus Sita Ratusan Botol Miras
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1,19 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, kotak rokok merek Toracinno warna putih, dan pipet runcing (sekop).
Sebelumnya, - Seorang pengedar narkotika jenis sabu asal Menggala ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.