Warga Banjar Agung Tulang Bawang Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu yang Disembunyikan di Saku Celana
DIAMANKAN: Pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Polres Tulang Bawang dengan barang bukti sabu. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
MENGGALA - Seorang pemuda berinisial SN (22) ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Tulang Bawang setelah adanya penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai seorang pemuda yang diduga mengedarkan sabu. Pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam saku celana sebelah kiri pelaku,” ujar AKP Yofi, Senin (3/2).
Saat ini, SN telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, dengan denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Kampung Tanjung Agung Mulai Pasang Nomor Rumah Swadaya untuk 1000 Unit
Dari hasil penyidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 0,17 gram, 9 bungkus plastik klip bekas pakai, plastik klip kosong ukuran besar, serta beberapa barang lainnya, seperti timbangan digital, pipet (sekop), dan handphone merek Oppo warna ungu.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tulang Bawang.
Polres Tulangbawang berhasil menangkap seorang pria paro baya, SA (51), warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polres Tuba AKP Yofi Haryadi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait informasi yang diterima mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar jalan perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Ajimesir, Kecamatan Gedungaji Baru.
Pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap SA yang sedang melintas dengan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Gelar Musrenbang RKPD 2026 di Kecamatan Mesuji
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, pelaku langsung diberhentikan untuk diperiksa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang diselipkan di dalam kulit jok motornya,” kata AKP Yofi Haryadi pada Minggu, 2 Februari 2025.
SA kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.