Pelaku adalah Ferdiansyah (32), warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa terdapat satu rumah warga yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Pada hari Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB polisi melakukan penggerebekan pada lokasi yang diinformasikan.
Benar saja, di rumah tersebut petugas Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Petugas menangkap pelaku yang juga pemilik rumah. Turut disita BB narkotika jenis sabu," kata AKP Indik, Minggu 24 Maret 2024.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, petugas menyita barang bukti (BB) 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4 gram, 3 bungkus plastik klip sedang kosong, tabung pipa kaca pyrex yang masih berisikan narkotika jenis sabu, plastik klip sedang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, kotak plastik warna hitam, handphone (HP) merek Oppo A55 warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp 150 ribu dalam penangkapan tersebut.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebagai informasi, Kelurahan Menggala Kota merupakan salah satu dari lima Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN) yang sudah launching beberapa waktu lalu.
Perwira lulusan Akpol 2013 tersebut menegaskan, penangkapan tersebut sebagai bentuk keseriusan Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkotika. (nal/c1/abd)