UNIOIL
Bawaslu Header

5 Maling Kabel PLN di Tulang Bawang Positif Narkoba, Polisi Sita Dua Senpi

Polres Tulangbawang mengungkapkan bahwa lima pelaku pencurian kabel PLN positif narkoba, dengan barang bukti dua senjata api ilegal yang disita.-FOTO RLMG -

MENGGALA - Lima pelaku pencurian kabel milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Tulangbawang terungkap positif narkoba setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut diketahui setelah pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Polres Tuba terhadap lima pelaku spesialis pencurian kabel PLN tersebut.

BACA JUGA:Supron Ridisno, Penyandang Disabilitas Tuna Netra Pertama di Lampung yang Raih Gelar Doktor

"Iya benar, setelah dilakukan pemeriksaan urine, seluruh pelaku spesialis curat kabel PLN dinyatakan positif mengandung narkoba," ujar Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J. Sianipar, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Kompol David melanjutkan bahwa keterangan para pelaku mengungkapkan bahwa mereka menggunakan narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksinya.

Menurut penjelasan Kompol David, berdasarkan laporan dari pihak PLN, kerugian akibat pencurian kabel tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

"Saat penangkapan, kami menemukan kabel MVTIC yang sudah dipotong-potong sepanjang 2 meter di dalam mobil Grand Max Pick Up yang digunakan para pelaku. Kabel-kabel tersebut akan diambil bagian tembaganya untuk dijual," jelasnya.

Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (5/2), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Kelima pelaku, yang masing-masing berinisial HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41), semuanya berasal dari Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Para pelaku ditangkap ketika akan meninggalkan lokasi pencurian. Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan patroli hunting menyusul laporan dari pihak PLN tentang hilangnya kabel MVTIC milik mereka.

Saat ini, kelima pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan pasal berlapis. Untuk pencurian kabel, mereka dikenakan Pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Selain itu, atas kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi, pelaku juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan