“Kepastiannya setelah ada atau tidak gugatan di MK atau setelah putusan MK terhadap jika ada sengketa pemilu. Kalau tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan. Gugatan di MK bisa dilakukan setelah tiga hari sejak hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan KPU,” pungkasnya.
“Pada intinya kami masih menunggu pengumuman dari MK, terkait dengan gugatan PHPU peserta pemilu, jika di tidak ada gugatan yang masuk, kalaupun ada gugatan maka KPU akan menunggu hasil keputusan MK,” pungkasnya.
Dua pihak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Provinsi Lampung Kadiv Hukum dan Pengawasan Warsito, Minggu 24 Maret 2024.
“Sementara terpantau ada dua yang mengajukan gugatan PHPU,” ujarnya.
Dari data yang diterima, sambung Warsito satu gugatan dilayangkan oelh Partai Garda Republik Indonesia Provinsi Lampung dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor : 14-01-11-08/AP3-DPR-DPRD/Pan/MK/03/2024.
Kemudian yang kedua adalah gugatan dari Partai Gerindra untuk Provinsi Lampung dengan akta pengajuan nomor: 60-01-02-08/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
“Untuk rijit pokoknya kita belum tahu,” kata dia.
Dijelaaaskan dia, Pleno penetapan kursi di tingkat Provinsi belum bisa dilakukan lantaran harus meninggu proses hukum.
“Tapi Cuma daerah pemilihan (dapil) saja yang menjadi materi gugatan, tingkatan dan jenis pemilunya,” kata dia.
’’Setelah gugatan, ada tiga hari masa perbaikan dan di registrasi ke E-BPRK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik),” pungkasnya. (abd)