Pemda Diminta Realokasi APBD Secara Optimal untuk Pendanaan PSU
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) harus diutamakan menggunakan APBD, dengan efisiensi dan realokasi anggaran. -FOTO PUSPEN KEMENDAGRI -
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta 24 pemerintah daerah (pemda) yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk mengoptimalkan realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) guna mendukung pendanaannya. Ia menegaskan pembiayaan PSU harus diprioritaskan melalui APBD, sebelum mengajukan bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
’’Prinsipnya, kita tetap menggunakan APBD terlebih dahulu. Kita akan melakukan efisiensi dan realokasi,” ujar Mendagri kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
Mendagri menjelaskan, 24 daerah yang akan menggelar PSU terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, 10 daerah hanya perlu mengulang pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang seluruh pembiayaannya dapat ditanggung melalui APBD. Kedua, 14 daerah lainnya harus mengulang pemilihan di seluruh TPS. Dari jumlah tersebut, 12 daerah telah memastikan pendanaan PSU melalui APBD, sementara dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel, masih mencari solusi untuk pendanaan.
“Kita meminta KPU dan Bawaslu serta jajarannya, seperti KPUD dan Panwaslu, agar tidak mengajukan anggaran dengan skenario maksimal,” tambah Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri berharap bahwa kebutuhan pembiayaan PSU dapat dipenuhi melalui APBD, seiring dengan upaya efisiensi yang tengah dilakukan oleh masing-masing Pemda. Ia juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Pedoman tersebut mengatur pemangkasan berbagai pos anggaran yang dianggap tidak esensial, seperti perjalanan dinas, acara seremonial, pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan konsumsi rapat. “Mana yang kira-kira tidak efisien dan pemborosan, itu bisa dialokasikan untuk pembiayaan PSU,” tegas Mendagri.
Kemendagri juga akan terus mengawasi proses pendanaan PSU di daerah. Jika ada daerah yang benar-benar tidak mampu membiayai PSU, pemerintah akan mendorong agar provinsi memberikan hibah kepada kabupaten/kota yang membutuhkan. Skema ini telah diterapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan untuk membantu pendanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang.
“Kira-kira mekanisme seperti itu. Jika provinsi juga sudah tidak sanggup, barulah kita akan menggunakan APBN. Kami tidak ingin ada daerah yang terabaikan jika memang ada kemampuan yang bisa dimanfaatkan,” tandas Mendagri.
Selain itu, Mendagri berharap PSU yang digelar kali ini menjadi yang terakhir bagi 24 daerah tersebut. Menurutnya, jika PSU terus berulang, hal itu tidak hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (kmg/c1/abd)