DPR Dukung Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis Juga Berlaku di Sekolah Swasta

MY Esti Wijayanti mendukung penuh putusan MK tentang pendidikan dasar gratis yang juga berlaku di sekolah swasta. (Foto: Istimewa)--
JAKARTA, RADAR LAMPUNG — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis, termasuk bagi siswa di sekolah swasta.
Menurut Esti, keputusan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar.
"Putusan ini sangat baik dan kami tentu mendukungnya. Ini merupakan bentuk nyata pemenuhan hak dasar warga negara atas pendidikan," ujar Esti dalam keterangannya, Jumat, 30 Mei 2025.
Esti mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Oleh karena itu, kehadiran negara dalam menjamin akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, adalah sebuah keharusan.
BACA JUGA: Pendidikan Berbasis STEM Kunci Terwujudnya Generasi Unggul
“Negara wajib hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan akhirnya harus bersekolah di swasta,” lanjutnya.
Esti menilai putusan MK ini menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang adil dan bermutu, tanpa terkendala biaya.
Ia juga sepakat dengan pertimbangan MK bahwa banyak anak dari keluarga tidak mampu kesulitan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta karena kendala biaya. Tak jarang, mereka terpaksa putus sekolah karena tidak sanggup membayar SPP, tertahan ijazah, atau tidak bisa mengikuti ujian.
“Ini realitas yang sering kita temui. Ketika tidak tertampung di sekolah negeri, mereka harus ke swasta, dan banyak yang tertatih-tatih karena tidak mampu bayar,” jelas Esti.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus kontekstual. Tidak semua sekolah swasta bisa disamaratakan, karena perbedaan dalam misi, segmen pasar, dan standar mutu pendidikan.
“Kita harus objektif. Ada sekolah swasta yang melayani segmen khusus dengan standar fasilitas dan kualitas tinggi. Mereka tidak bisa serta-merta diwajibkan mengikuti skema pendidikan gratis,” jelas legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Karena itu, Esti menekankan pentingnya klasifikasi terhadap sekolah swasta dalam implementasi kebijakan ini.
Pemerintah, katanya, harus memprioritaskan dukungan untuk sekolah swasta yang melayani masyarakat kurang mampu, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta di wilayah perkotaan padat yang minim sekolah negeri.
“Yang perlu dihitung adalah besaran anggaran operasional, mulai dari gaji guru, tenaga kependidikan, fasilitas, dan lainnya,” imbuhnya.