Kejagung Klaim Sudah Ketahui Lokasi Tiga Buronan Kelas Kakap
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. -Foto disway -
JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menyatakan telah mengantongi informasi mengenai keberadaan tiga tersangka yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, 6 Desember 2025, sebagai bagian dari perkembangan terbaru penanganan sejumlah kasus besar yang tengah diusut Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tim penyidik telah mengetahui posisi para buronan.
Ia memastikan langkah penangkapan sedang diupayakan melalui koordinasi intensif dengan pihak terkait.
“Kita sudah, penyidik sudah mengetahui lokasinya. Kami sedang berusaha dan berkoordinasi,” ujar Anang.
Namun demikian, Anang menegaskan informasi mengenai lokasi ketiga buronan tersebut belum dapat dipublikasikan.
Kejagung memilih untuk merahasiakan detail keberadaan mereka demi kelancaran operasi penegakan hukum yang masih berjalan.
Ketika ditanya mengenai dugaan keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Anang tetap enggan memberikan detail.
“Ya, mengetahui tapi masih kita rahasiakan. Pokoknya itu rahasia lah,” ujarnya menegaskan.
Ketiga buronan tersebut merupakan tersangka dalam kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan telah resmi masuk daftar pencarian orang.
Tersangka pertama adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Atas permintaan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencabut paspor Jurist Tan sejak 4 Juni 2025 dan mengajukan pencegahan ke luar negeri.
Berdasarkan data Imigrasi, Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 13 Mei 2025 dan hingga kini belum kembali.
Buron kedua adalah Mohammad Riza Chalid, yang dijerat dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta KKKS pada periode 2018–2023.