Kejagung Klaim Sudah Ketahui Lokasi Tiga Buronan Kelas Kakap

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. -Foto disway -

Pengusaha minyak tersebut resmi ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025, setelah sebelumnya terpantau terbang ke Malaysia pada 6 Februari 2025.

Selanjutnya, tersangka ketiga adalah Cheryl Darmadi, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pada kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Cheryl diumumkan sebagai buronan melalui unggahan akun Instagram resmi Kejaksaan RI pada 9 Agustus 2025.

Pada awal tahun ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyebut bahwa posisi Cheryl diduga kuat berada di Singapura.

“Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” ungkap Febrie.

Dengan seluruh perkembangan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses pengejaran terhadap ketiga DPO masih terus berlangsung.

Upaya koordinasi, baik di dalam maupun luar negeri, diharapkan mampu mempercepat penangkapan ketiga tersangka yang telah lama menjadi perhatian publik. (disway/nca)

Tag
Share