Mardani Ali Sera Sebut Pemisahan Pemilu dan Pilkada Tak Langgar Konstitusi

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali menilai pemisahan Pemilu nasional dan daerah tidak melanggar konstitusi.-FOTO IST-

JAKARTA -  Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendukung putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah (Pilkada). Dia pun menyinggung putusan tersebut tak melanggar konstitusi.

Mardani mengungkapkan selama ini pemilu lokal kalah populer dengan pemilu nasional, khususnya pilpres. Dengan pemisahan pemilu, maka ia mengatakan partisipasi publik terhadap pemilu lokal diharapkan bisa meningkat.

"Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus karena public engagement (terikatan publik) semakin kuat,” kata Mardani kepada wartawan Selasa (29/7).

“Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya," lanjutnya.

Selain membuat partisipasi publik terhadap pemilu local meningkat, Mardani menilai, keputusan MK tersebut juga bisa berperan memperkuat otonomi daerah. Ia menegaskan tidak semua kekuasaan harus berpusat di Jakarta semata.

“Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh," ungkap Mardani.

Mardani menambahkan dirinya ragu apabila keputusan MK tersebut melanggar konstitusi. Sebab, kata Mardani, para hakim MK tentunya memiliki pemahaman yang sangat mendalam tentang konstitusi.

"Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin," ujarnya.

Meski demikian, Mardani terbuka dengan kontroversi yang saat ini masih bergulir terkait putusan tersebut.

Nantinya keputusan akhir akan menjadi konsensus para pihak di DPR bersama Pemerintah.

"Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan," katanya.

Sebelumnya pada Kamis (26/6), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

Dalam pertimbangan hukum, MK menilai salah satunya menyoroti pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu banyak yang jatuh sakit hingga meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.(*) 



Tag
Share