MESUJI – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji bisa bergembira. Sebab, mereka akan mendapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2024 pada minggu ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji Olpin Putra saat dikonfirmasi Radar Lampung, Senin (25/3).
’’Untuk THR insya Allah mulai minggu ini sudah bisa kita salurkan sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan,” ujarnya.
Menurut Olpin dalam aturan tersebut dijelaskan THR dapat dibayar paling cepat 10 hari sebelum idul fitri.
BACA JUGA:Pemkab Tuba Serahkan Pengelolaan Terminal Menggala ke Pemprov Lampung
Selain itu, dia menyebut besaran THR yang akan dicairkan oleh Pemkab Mesuji pada tahun 2024 total anggarannya mencapai Rp 16,3 miliar. THR diperuntukkan bagi PNS dan PPPK.
Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji menyebutkan jumlah PNS yang akan mendapat THR sebanyak 2.161 orang, dan PPPK 694 orang.
Sementara untuk Tenaga non ASN atau (Honorer) menurut Olpin Sesuai Aturan, Honorer Tak Dapat THR pada lebaran tahun 2024 ini.
Peraturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang dapat THR hanya Non ASN khusus BLUD jelasnya.
BACA JUGA:Terima Laporan Kasus Curat, Tim Gabungan Bergerak dan Ini Hasilnya!
Sebelumnya, Memasuki ramadan hari ke-8, ada kabar baik bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Wali Kota Eva Dwiana memastikan siap mencairkan Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Kinerja dalam waktu dekat ini.
Kepastian ini menyusul telah cairnya dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Lampung. Untuk diketahui, Pemprov Lampung memiliki hutang pembayaran DBH kepada 15 pemerintah kabupaten / kota di Lampung.
Khusus hutang DBH kepada Pemkot Bandar Lampung jumlahnya mencapai Rp100 miliar. Dari jumlah ini tak seluruhnya cair, namun dibayar dengan cara cicil, berapa kali pembayaran.
Salah satu kabar baik yang paling ditunggu oleh ribuan aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkot Bandar Lampung adalah pencairan THR dan tukin.
BACA JUGA:Program Pembangunan Ambarawa, Jalan Masih Prioritas