Terpidana Seumur Hidup Kembali Berulah, Divonis Mati atas Kasus 14 Kg Ganja
Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati kepada Muslih bin Raden Masurip, terpidana seumur hidup yang kembali melakukan kejahatan narkotika dari dalam penjara. -FOTO LEO DAMPIARI/RTV -
BANDARLAMPUNG – Seorang narapidana yang telah menjalani hukuman penjara seumur hidup, kembali dijatuhi vonis yang lebih berat.
Muslih bin Raden Masurip, warga Perumahan Permata Asri, Karanganyar, Jatiagung, Lampung Selatan, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (10/11).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat, terungkap bahwa Muslih terbukti secara sah dan meyakinkan mengendalikan pengiriman 14 kilogram ganja kering dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi generasi muda,” ujar Hakim Samsumar dalam amar putusannya.
Majelis mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam berkas perkara, Muslih berkomplot dengan beberapa orang yakni Iszan Erlian Syah, Sanjaya, dan Rian Choirul Anwar (berkas terpisah).
Pada Februari 2024, seseorang bernama Rizki (DPO) menghubungi Muslih dan menawarkan pengiriman 10 kilogram ganja dari Aceh.
Muslih kemudian menginstruksikan Iszan Erlian Syah untuk menyediakan alamat tujuan pengiriman di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Paket ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pada 18 Maret 2024, Iszan bersama dua rekannya mengambil paket tersebut di salah satu gerai J&T di Dusun Jati Sari, Desa Pasuruan, Penengahan.
Saat paket diterima, tim Ditresnarkoba Polda Lampung langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 kilogram ganja kering.
Atas putusan tersebut, Muslih terlihat pasrah dan tidak memberikan komentar saat keluar dari ruang sidang. (leo/c1/abd)