Nilai Ada Kekhilafan Hakim, Karomani Ajukan PK

Senin 18 Mar 2024 - 16:18 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Abdul Karim

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Karomani telah mengkhianati sumpahnya sebagai rektor dan juga mendegradasi penilaian kampus serta menyalahgunakan fungsi perguruan tinggi.  Karomani, kata hakim, juga menciderai mahasiswa yang sudah bersungguh-sungguh untuk bisa berkuliah di Unila. (nca/c1/rim)

Kategori :