BANDARLAMPUNG - Sanksi terhadap oknum hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang berinisial SE tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA). Meskipun, kata Humas PT Tanjungkarang H. Aksir, hingga kini belum ada pemberitahuan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Demikian halnya dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada SE, pihaknya masih menunggu keputusan MA. ’’Belum ada, masih menunggu dari MA," kata Aksir yang juga hakim di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ini saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap SE sendiri dilakukan langsung Tim Badan Pengawas (Bawas) dari MA. Pemeriksaannya telah selesai dilakukan pada awal Februari 2024.
’’Alhamdulillah, pemeriksaan oleh tim dari Badan Pengawasan MA terhadap yang bersangkutan telah selesai," terangnya.
BACA JUGA:Bawaslu Seyogianya Proses Pelapor-Terlapor
Ditanya terkait hasil pemeriksaannya, Aksir mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Tim Bawas MA. Hasil pemeriksaan juga dikatakannya tidak disampaikan pada Pengadilan Tinggi oleh Tim Bawas MA.
Sehingga, pihaknya tak mengetahui tentang materi hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada oknum hakim SE. ’’Materi hasil pemeriksaan oleh Tim Bawas tidak disampaikan kepada kami," katanya.
Sementara dari informasi yang dihimpun Radar Lampung, Tim Bawas MA tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap SE. Pemeriksaan juga dilakukan kepada korban secara langsung.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung Indra Firsada sendiri mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangannya. Namun, Indra menyatakan bahwa pihaknya kini sebatas menunggu hasil dari pemeriksaan.
Itu dikatakannya karena penanganan kasusnya telah diambil alih Tim Bawas MA. ’’Iya, karena sudah diambil alih oleh tim Bawas, maka kami sifatnya menunggu hasil Bawas," jelasnya.
BACA JUGA:BIN Gadungan Minta Batalkan Dakwaan
Diberitakan sebelumnya, SE (65) dilaporkan oleh asisten pribadinya, SF (23), ke Polresta Bandarlampung atas dugaan tindak asusila, yaitu dengan mempertontonkan alat vitalnya kepada SF. Pelaporan ini buntut kekesalan atau dendam SF atas SE yang sudah lebih dahulu melaporkan dirinya ke Polsek Tanjungkarang Timur atas dugaan penggelapan uang tabungan SE senilai ratusan juta rupiah.
Sementara pasca dilaporkan, sejumlah sumber menyebutkan SE terserang stroke dan hanya bisa terbaring. SE yang memasuki masa pensiun ini tinggal seorang diri di sebuah rumah di kawasan Kedamaian, Kota Bandarlampung.
Domisili asli SE sendiri di Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Belum diketahui mengapa sang hakim di usia senjanya tidak ditemani istri, anak-anak, saudara, atau kerabat dekatnya.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan korban tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung. Pihaknya memastikan akan memintai keterangan kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor. "Ya benar, memang ada laporan itu," kata Dennis. (rif/c1/rim)