Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai Tak Dapat Hak Keuangan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembentukan tim dilakukan setelah serangkaian konsultasi dengan Ketua DPR serta pimpinan DPR lainnya.-FOTO IST -
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menonaktifkan beberapa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.
’’Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan melalui mahkamah partai politik masing-masing dan Pimpinan DPR.
Ia menambahkan bahwa akan menindaklanjuti dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI terkait.
"Khusus untuk bagi anggota yang telah diproses non-aktif oleh mahkamah partai masing-masing, tadi sudah disampaikan bahwa Pimpinan DPR telah juga menulis surat kepada Pimpinan Mahkamah kehormatan dewan untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota untuk diindahkan bersesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Penonaktifan ini terjadi setelah sejumlah anggota DPR RI dinilai bersikap arogan dengan ucapan yang menyakiti rakyat.
Partai politik besar yang mengambil langkah ini antara lain Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, dan Partai Golkar.
Dari PAN, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah menonaktifkan dua nama populer, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).
Sementara itu, Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan artis Nafa Urbach. Partai Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. (disway/c1/yud)