Bawaslu Header

Kasasi Ditolak MA, Sritex Diharapkan Tidak PHK Karyawan

Wamenaker Immnauel Ebenezer.-Foto Beritasatu-

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, walaupun kasasi status pailit yang diajukan perusahaan tekstil itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan Kemenaker berkomitmen untuk memastikan hak-hak buruh tetap menjadi prioritas utama, di tengah tantangan yang kini dihadapi perusahaan seperti Sritex.

“Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” kata pria yang akrab disapa Noel di Jakarta, Jumat 20 Desember 2024.

Kemenaker tetap berharap putsan kasasi MA tidak berdampak pada perubahan komitmen manajemen Sritex terkait penghindaran PHK karyawan.

“Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemenaker siap memberikan dukungan maksimal,” tegas wamenaker.

Sebagai bentuk mitigasi, Kemenaker sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak seperti program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan Pasar Kerja untuk membantu korban PHK menemukan peluang kerja baru.

“Kemenaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menjelaskan perusahannya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pailit setelah kasasi yang mereka ajukan ditolak MA.

“Kami menempuh langkah ini untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun. Upaya hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi seluruh keluarga besar Sritex,” ujar Iwan.

Sritex selama ini masih mempertahankan operasional perusahaan tanpa PHK, sesuai dengan arahan pemerintah. Tetapi, kasasi status pailit yang diajukan Sritex ditolak MA.

Diketahui, MA secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Kamis (19/12).

Kasasi tersebut terkait dengan putusan pailit yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 21 Oktober 2024.

Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan, pihaknya menghormati keputusan MA. Namun, perusahaan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK).(beritasatu/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan