UNIOIL
Bawaslu Header

Eksekusi Lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari: Pembongkaran Rumah Berjalan Sesuai Prosedur

PEMBONGKARAN RUMAH: Proses pembongkaran rumah oleh okupan di Desa Sidosari berjalan lancar dengan bantuan tukang yang disediakan oleh PTPN I Regional 7. Pembongkaran ini dilakukan setelah keputusan Mahkamah Agung yang sahkan lahan tersebut menjadi milik P--

LAMSEL, RADAR LAMPUNG - Hari ke-7 eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Lampung Selatan, terus berlanjut.

Meskipun sebelumnya sempat ada hambatan dari sejumlah oknum warga, pada Senin (6/1/2025), proses pembongkaran bangunan berhasil dilaksanakan dengan lancar. 

Para okupan, dibantu oleh tenaga tukang yang disediakan oleh perusahaan, secara sukarela membongkar rumah mereka dan mengangkut barang-barang yang masih dapat digunakan.

"Kami menyadari bahwa lahan ini milik PTPN I Regional 7. Dengan sukarela, kami meminta rumah kami dibongkar. Alhamdulillah, barang-barang kami sudah bisa dikeluarkan dengan bantuan tukang dan angkutan yang disediakan oleh perusahaan," ujar Marjuki, salah satu okupan yang ditemui di lokasi.

BACA JUGA:PTPN I Regional 7 Tanam 1.000 Mangrove di Teluk Pandan dalam Rangka HUT Pertama

Marjuki menambahkan, pembongkaran rumahnya telah dimulai beberapa hari sebelumnya, namun barang-barang yang masih bisa digunakan baru bisa dipindahkan pada hari ini.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak PTPN I Regional 7 yang telah memfasilitasi pembongkaran ini dan memberikan bantuan yang diperlukan," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum PTPN I Regional 7, M. Randy Pratama, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dan pembongkaran bangunan ini telah mengikuti prosedur yang berlaku. 

PTPN I Regional 7 telah memenangkan sengketa atas lahan seluas 75 hektar di Desa Sidosari yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dan dinyatakan sah milik perusahaan.

"Setelah pembacaan eksekusi pada 31 Desember 2024 oleh Pengadilan Negeri Kalianda, lahan tersebut secara sah menjadi milik PTPN I Regional 7. Hari ini, kami melaksanakan pembongkaran karena lahan ini sudah menjadi hak milik perusahaan," kata Randy.

BACA JUGA:PTPN I Register 7 Pilar Penting Stabilitas Kabupaten Pesawaran

Sebelum proses pembongkaran dilakukan, pihak PTPN I Regional 7 telah melakukan sosialisasi kepada warga yang tinggal di lahan tersebut dan memberikan himbauan agar mereka segera meninggalkan lokasi sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Kami juga telah melakukan mediasi dengan okupan, yang akhirnya menandatangani surat pernyataan untuk membongkar rumah mereka secara sukarela," ujar Randy. 

"PTPN I Regional 7 memiliki legal standing atas lahan ini sejak dibacakannya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kalianda, yang merupakan bagian dari HGU No.16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektar," tambahnya.

Tag
Share