KPU Metro: Putusan MA Bersifat Final dan Wajib Ditaati
PATUHI: KPU Metro memastikan mematuhi keputusan final Mahkamah Agung terkait gugatan pasangan calon nomor 02 dalam Pilkada Metro 2024.-FOTO IST -
METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam Surat Keputusan MA Nomor 4 P/PAP/2024, yang diputuskan pada 25 November 2024, adalah final dan harus ditaati.
Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan bahwa keputusan MA tersebut sudah bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. “Itu sudah keputusan final. Karena itu, kita harus mengikuti aturan tersebut,” ujar Erzal di ruangannya pada Selasa (26/11).
Erzal juga menjelaskan bahwa putusan MA yang menolak gugatan dari pasangan calon nomor 02 terkait pencalonan Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, membuat Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 tetap berlaku. “Karena gugatan tersebut ditolak, maka aturan yang saat ini berlaku adalah Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024, yang sudah saya jelaskan secara rinci, dan telah diunggah di JDIH KPU Kota Metro,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erzal mengatakan bahwa jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan ini dan ingin mengajukan upaya hukum, pihaknya tidak akan keberatan. “Kalau ada pihak yang tidak terima, ya, itu hak mereka. Kalau ingin mengajukan upaya hukum, kami tidak keberatan. Yang jelas, keputusan KPU Nomor 426 dan 427 Tahun 2024 yang berlaku,” tandasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memperkuat keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Walikota Metro dalam Pilkada 2024. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan MA Nomor 4 P/PAP/2024 yang diputuskan pada 25 November 2024. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Qomaru Zaman terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
MA menilai bahwa tindakan KPU Metro untuk mendiskualifikasi Qomaru Zaman sudah sesuai dengan hukum dan menolak permohonan dari pemohon, Wahdi Sirajudin dan Qomaru Zaman. Sebagai bagian dari keputusan, MA juga mengharuskan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru (WaRu) akan mengambil langkah hukum. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi Keputusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024 tentang tidak diikutsertakannya Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro mendatang.
Kuasa hukum WaRu, Hadri Abunawar, menjelaskan pihaknya akan mengambil langkah politik dan hukum menyikapi dikeluarkannya Keputusan KPU Metro Nomor 427 perihal diskualifikasi Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro.
“Tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum. Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI, menyikapi Keputusan KPU Metro Nomor 427. Kami menolak keputusan itu,” tandasnya.
Ia menilai Keputusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024 kontradiktif dengan Keputusan KPU Nomor 426 Tahun 2024. “Disebutkan dalam isi 426 itu, mereka membatalkan Keputusan KPU Nomor 421 dan 422. Artinya secara hukum, itu sudah dikembalikan ke landasan hukum awalnya, yakni Keputusan KPU Nomor 300 tentang Penetapan Calon Pilkada Kota Metro yang terdiri dari paslon 01 Bambang-Rafieq dan paslon 02 Wahdi-Qomaru,” jelasnya.
Dilanjutkan, sampai saat ini, pihaknya belum menemukan dasar hukum yang memperbolehkan diskualifikasi yang memisahkan pasangan calon. Di mana dalam Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 itu menyebutkan diskualifikasi Qomaru Zaman dalam kontestasi pilkada di Metro.
“Saya sudah searching, sampai sekarang saya belum menemukan dasar hukum yang membolehkan diskualifikasi sebelah. Kalau mau didiskualifikasi, dis semua. Kalau mau dinyatakan sah, sah semua,” ujarnya.
Ia menyebut jika merujuk pada PKPU, seharusnya pergantian calon dapat dilakukan sebelum 30 hari masa pencoblosan. “Tetapi, SK ini dikeluarkan tanggal 22 November 2024 kemarin, tengah malam. Pelaksanaan pencoblosan 5 hari lagi,” tandasnya.
Qomaru Zaman mengaku tidak ada yang dapat memisahkan dirinya dengan pasangannya, Wahdi, dalam Pilkada Metro.