Bawaslu Header

KPU Metro: Putusan MA Bersifat Final dan Wajib Ditaati

PATUHI: KPU Metro memastikan mematuhi keputusan final Mahkamah Agung terkait gugatan pasangan calon nomor 02 dalam Pilkada Metro 2024.-FOTO IST -

Hal tersebut dikatakannya menanggapi keputusan KPU Kota Metro nomor 427 tahun 2024 yang tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota dalam Pilkada Metro. “Insya Allah saya dan pak Wahdi akan menjaga kota ini dengan sungguh-sungguh. Ingat, tidak ada yang bisa memisahkan Pak Wahdi dan saya, kecuali kematian,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir menjelaskan, KPU akan menginformasikan status Calon Wakil Walikota atas nama Qomaru Zaman kepada KPPS melalui PPK dan PPS. 

“KPU Metro akan memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih,” ujarnya.

Erzal juga menuturkan, surat suara yang dicoblos tetap sah. Sebab, Paslon 02 bisa tetap mengikuti proses pemilihan meski tanpa calon Wakil Walikota. “KPU juga akan memberitahukan ke KPPS bahwa surat suara pemilihan yang dicoblos dinyatakan sah sebagai calon. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyebut calon wali Kota Metro Wahdi tetap dapat mengikuti Pilkada Metro 2024 meski Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman resmi didiskualifikasi.

Diskualifikasi tersebut disebabkan Qomaru Zaman yang berstatus sebagai terpidana. KPU Metro menerbitkan dua keputusan, yang pertama terkait pembatalan keputusan yang sebelumnya membatalkan calon nomor urut 02 pada Pilkada 2024.

SK dengan Nomor 426 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Nomor 422 Tahun 2024.

Kemudian, KPU Metro juga mengeluarkan keputusan tentang pembatalan calon wakil wali kota Metro Pasangan nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 Tentang Pembatalan Calon Wakil Wali Kota Metro Pasangan Nomor urut dua atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan kepala daerah Tahun 2024

Diantara poin-poin yang disebutkan, antara lain ialah tidak mengikutsertakan calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman pada Pilkada Metro 2024. “Tidak menggugurkan calon nomor urut dua atas nama Wahdi pada Pilkada Metro 2024,” ungkapnya. (rur/c1/abd)

 

Tag
Share