Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Capai Rp70 Juta per Bulan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI Jakarta terkait tunjangan perumahan anggota dewan mencapai Rp70 juta per bulan-FOTO DISWAY.ID -
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI Jakarta terkait tunjangan perumahan anggota dewan yang mencapai Rp70 juta per bulan.
Sekadar informasi, tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp70 juta per bulan itu ditetapkan era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022.
Di situ tertulis jika pimpinan DPRD DKI Jakarta diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp78.800.000 per bulan.
Sementara untuk anggota DPRD DKI diberi tunjangan perumahan sebesar Rp70.400.000 per bulan.
Menanggapi hal itu, Pramono mengaku dirinya masih menunggu keputusan DPRD DKI untuk merevisi Kepgub tersebut.
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Minggu, 7 September 2025.
Sebelumnya puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) mendatangi Gedung DPRD Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 September 2025, siang.
Perwakilan AMPSI pun ditemui oleh sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Dalam pertemuan itu, AMPSI menyoroti dua isu utama yakni transparansi tunjangan anggota dewan, terutama dugaan ketidakberesan pengelolaan keuangan di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Fokus utama diarahkan ke PD Dharma Jaya, BUMD bidang pangan yang sejak lama disebut bermasalah.
“Jangan hanya mencari keuntungan, tapi harus lebih bermanfaat bagi rakyat,” kata perwakilan AMPSI Muhammad Ikhsan.
Selain itu, AMPSI juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah kejanggalan laporan keuangan BUMD.
Perbedaan data keuangan internal dan eksternal, dugaan manipulasi pajak, hingga potensi moral hazard manajemen disebut jadi alarm serius tata kelola perusahaan daerah.
“DPRD punya fungsi pengawasan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Maka wajar bila publik mendesak agar fungsi ini dijalankan dengan tegas,” ujar Ikhsan.
Mewakili lembaga DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menyampaikan terima kasih atas kontrol sosial yang diberikan oleh para mahasiswa tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi betul bahwa kami ini adalah wakil rakyat, dipilih oleh rakyat yang memang seharusnya harus menerima aspirasi dari rakyat,” kata Baco.
Dia mengaku, DPRD DKI Jakarta merasa prihatin dengan apa yang terjadi hari ini.
Para pimpinan dan anggota dewan Kebon Sirih berusaha memahami tuntutan masyarakat, bahwa mereka harus hidup merakyat.
Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta ini juga merasa prihatin dengan situasi dan kondisi perekonomian warga, terutama DKI Jakarta.
Karena itulah, lanjut Baco, para pimpinan dan anggota dewan bersepakat agar tunjangan perumahan mereka dievaluasi.
“Jadi disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada sekarang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Baco. (disway/c1/yud)