Diduga Melanggar, Dua Oknum Caleg Digarap Bawaslu Lampung Utara

Kamis 08 Feb 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Agung Budiarto

RA pun kembali mangkir dari panggilan ketiga Bawaslu terkait kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah beberapa waktu lalu.

’’Kemarin, beliau (RA) kembali tidak datang di panggilan ketiga tanpa ada keterangan,” ujar anggota Bawaslu Lampura Divisi Penanganan Pelanggaran Dedi Suardi saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).

Setelah tiga kali mangkir dari panggilan, ia mengatakan pihaknya akan memintai keterangan parpol dan KPU setempat. 

“Rencananya, nanti kita lanjut akan memintai keterangan KPU dan Parpol untuk pelengkapan data-data,” ungkapnya, seraya mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan bersama Gakkumdu Lampura. 

“Lalu kita akan melakukan pembahasan bersama Gakumdu, untuk menentukan sudah memenuhi unsur atau belum,” imbuhnya. 

Kemudian, ia juga mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan Lidik dalam kasus tersebut. 

“Untuk selanjutnya, pihak kepolisian yang melakukan lidik je depannya nanti,” timpalnya lagi.

Saat ditanyai kelanjutan dari kasus ini, pihaknya menunggu hasil dari klarifikasi KPU dan Parpol. 

“Nanti, kita akan tunggu hasil dari klarifikasi KPU Lampura dan parpol yang bersangkutan,” lanjutnya.

“Selain itu, oknum RA dapat dibatalkan sebagai peserta pemilu 2024” tegasnya. 

“Tergantung hasil dari persidangan, kalau sidang memutus bersalah, otomatis yang bersangkutan batal (sebagai peserta pemilu),” pungkasnya. 

Sebelumnya juga, Oknum caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, yakni RA, kembali tidak memenuhi panggilan kedua oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampura. (ozy/c1/abd) 

 

Kategori :