Melawan saat Ditangkap Kaki Pelaku Curanmor Ditembak

DIAMANKAN: Karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap Polres Lampura, pelaku curanmor terpaksa ditembak kakinya.-FOTO IST-
KOTABUMI - Setelah hampir satu bulan buron, seorang pria berinisial RP (28) yang diduga sebagai pelaku utama pencurian mobil pick up, di Jalan Bumi Tinggi Dusun VI, RT 001, RW 001, Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya bekuk aparat kepolisian.
Dirinya ditangkap aparat Polres Lampura di Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Minggu 20 Juli 2025.
Menurut Kasatreskrim AKP Apfryyadi Pratama, terungkapnya kasus tersebut berawal saat para pelaku mencuri mobil pick up merk daihatsu tahun 2013 warna hitam no pol BE 9787 CK pada Senin 23 juni 2025 dini hari.
Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini terpaksa dilumpuhkan setelah melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau Garpu saat akan ditangkap, Senin 21 Juli 2025.
"Saat akan ditangkap, pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan menggunakan pisau garpu, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, yang dalam hal ini adalah melumpuhkan pelaku. Tindakan ini diambil untuk mencegah terjadinya bahaya lebih lanjut" ujar AKP Apfryyadi.
“Kami sudah mengendus keberadaan pelaku sejak beberapa hari terakhir. Penangkapan ini adalah bagian pengembangan penangkapan dua pelaku lainnya di jalan dekat jembatan ayun Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya pada 26 juni 2025" terang Kasatreskrim Polres Lampura.
Berdasarkan pengakuan RP kepada penyidik, mobil pick up curian dijual dengan harga Rp 9 juta. Dari hasil penjualan itu, ia mengaku menerima bagian Rp 3 juta, sementara sisanya dibagikan kepada dua rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu.
"Peran RP mulai dari merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci T, melarikan mobil, menjual mobil hasil kejahatan hingga ikut menikmati uang hasil menjual mobil," Jelas AKP Apfryyadi.
Menurut AKP Apfryyadi atas dugaan keterlibatannya, RP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara" terangnya.
Bersama tersangka Polisi mengamankan seperangkat kunci T lengkap, dua bilah pisau garpu dan satu unit mobil pick up merk Daihatsu tahun 2013 warna hitam BE 9787 CK berikut dengan STNK dan BPKB-nya.(ozy/nca)