Waspada, Pakai Knalpot Brong Bisa Dipenjara Satu Tahun

Senin 05 Feb 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Agung Budiarto

Sebelumnya, aparat Polsek Sukarame menjaring 30 sepeda motor yang diduga bakal digunakan untuk balap liar. Puluhan motor itu diamankan jajaran Polsek Sukarame dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) 

KRYD digelar di jalan akses masuk menuju Kota Bandarlampung. Tepatnya di Tugu Perahu, Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandarlampung, Rabu (10/1).

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut keluhan dari masyarakat sekitar terkait maraknya aksi balap liar yang kerap dilakukan sejumlah remaja.

“Kita respon apa yang menjadi keluhan masyarakat dan langsung memimpi kegiatan patroli hunting tersebut, “ ucap Kompol Warsito, Kamis (11/11).

Kompol Warsito menjelaskan Jalan Endro Suratmin menuju arah tugu perahu desa Sabah balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) ini kerap dijadikan karena ajang balap liar oleh sejumlah remaja.

“Untuk pengemudi dan sepeda motor yang terjaring langsung kira bawa Mapolsek Sukarame untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ucap Kompol Warsito.

Khusus bagi sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau bising, sebelum diambil oleh pemiliknya, lanjut Kompol Warsito, terlebih dahulu harus mengganti dengan knalpot standar. 

“Ada 8 sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong, 9 unit sepeda motor tanpa dilengkapi plat nomor, dan sisanya pengemudi tidak memiliki SIM, semuanya kita lakukan penilangan,” papar Warsito.

Dia juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih peduli dan memberikan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam hal hal yang negatif. (sag/c1/abd) 

 

 

 

 

Kategori :