Kejari Metro Dikabarkan Terbitkan Sprindik Baru untuk Robby K Saputra

Kepala Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan --

METRO - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra, tak lagi berada di jabatan struktural di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Kepala Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan mengatakan, Robby masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas.

"Masalah yang berkaitan dengan pekerjaannya, dia tetap ASN. Tapi untuk sementara sambil menunggu kelanjutan proses hukum, dia dinonaktifkan dari jabatannya. Sekarang sudah ada pelaksana tugasnya," ujar Henry.

Dikatakan Henry, Robby dinyatakan bebas setelah permohonan praperadilannya dikabulkan di Pengadilan Negeri Metro.

Namun, Kejaksaan Negeri Metro disebut telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang ditujukan untuk Robby.

"Kalau secara resmi kita belum menerima ya. Tapi karena saya di Inspektorat, kita tahu memang ada sprindik baru. Kalau tidak salah tanggal 30 September, setelah tanggal 29 praperadilan itu dia menangkan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Metro juga mengirimkan permintaan resmi ke Inspektorat untuk dapat menghadirkan auditor sebagai ahli.

"Saya sebagai Inspektur mengetahuinya, karena memang ada permohonan untuk memberikan keterangan sebagai ahli dari auditor kita. Secara resmi, sprindiknya itu tidak diserahkan ke kita. Hanya ada surat permohonan untuk mengirim auditor untuk dimintai keterangan berkaitan dengan permasalahan yang dialami Pak Robby," terangnya.

Henry mengatakan, praperadilan yang dimenangkan Robby tidak langsung menghapus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Robby.

Dengan adanya permintaan resmi untuk keterangan ahli, menandakan penyidikan terhadap kasus tersebut aktif, dan masih berjalan.

"Kita lihat nanti bagaimana langkah dari kawan-kawan Kejaksaan. Itu seperti apa. Karena bisa saja kan ada sprindik baru untuk menetapkan yang bersangkutan kembali menjadi tersangka. Kita lihat perkembangan selanjutnya," pungkasnya.(*) 

 

 

Tag
Share