Kewenangan Perbaikan Jalan Kabupaten Diambil Alih Pusat

DIALOG: Bupati Riyanto Pamungkas saat dialog dengan warga Pekon Rantau Tijang. -FOTO IST-

PRINGSEWU - Mulai tahun depan , pembangunan jalan menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk di Pringsewu.

Kabar tersebut disampaikan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat bertemu warga di PPekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka.

"Mulai tahun 2026 mendatang, untuk pembangunan jalan bukan lagi menjadi wewenang kabupaten, " terangnya.

Dimana kewenangannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat. "Akan diambil alih oleh pusat, dimana kabupaten hanya mengusulkan," jelasnya.

Riyanto yang hadir bersama Wabup Umi Laila, Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu Rahayu Sri Astutik Riyanto, serta jajarannya juga mengungkapkan anggarannya juga menggunakan pusat.

"Untuk membiayai jalan bukan anggaran kabupaten lagi, tetapi anggaran dari pusat atau APBN," terangnya.

Bupati hanya mengusulkan jalan mana yang akan dibangun prioritas dan sebagainya, untuk kemudian disetujui oleh pusat.

Sementara itu antusiasme warga begitu tinggi dengan memenuhi balai pekon setempat.

Berbagai aspirasi, keluhan, saran dan masukan serta permintaan juga disampaikan masyarakat setempat kepada pemerintah daerah. Diantaranya permintaan bantuan untuk tempat ibadah, sekolah hingga masalah kerusakan jalan.

Kepala Pekon Rantau Tijang Rudianto mengatakan Pekon Rantau Tijang semula merupakan salah satu dusun dari Pekon Pardasuka, yang memekarkan diri menjadi Pekon Rantau Tijang pada 1997.

Luas Pekon Rantau Tijang 25 km2 dengan jumlah penduduk ± 2.316 jiwa atau 677 kepala keluarga.

Sebelah utara berbatasan dengan Pekon Pardasuka Timur, sebelah selatan berbatasan dengan Pekon Way Lunik, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, sebelah barat berbatasan dengan Pekon Kedaung dan sebelah timur berbatasan dengan Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.(*) 

 

 

Tag
Share